PR TASIKMALAYA – Permasalahan dan cara mengatasi mengenai salah tulis pada Buku Nikah akan dijelaskan melalui artikel ini.
Buku Nikah adalah sebuah dokumen resmi dari pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang bisa dimiliki jika kedua pasangan sudah resmi menikah.
Buku Nikah juga sebagai tanda kalau kedua pasangan tersebut menikah secara resmi dan diakui oleh pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Xabi Alonso Bahagia Melatih Tim Muda Real Sociedad, Tak Ingin Buru-buru Lakukan Ini
Tentu ada permasalahan ketika mempunyai Buku Nikah, salah satunya adalah masalah salah tulis.
Mulai dari tempat dan tanggal lahir hingga nama dari kedua pasangan sering terjadi dalam penulisan Buku Nikah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 1 November 2021, ada beberapa cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Desain Menarik untuk Menyambut Hari Pahlawan 10 November 2021
Caranya adalah pemilik Buku Nikah harus mendatangi ke KUA masing-masing wilayah dengan membawa: