PR TASIKMALAYA - Jika Anda mengalami penulisan yang salah dalam buku nikah, maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dapat memperbaikinya.
KUA akan memperbaiki kesalahan pada buku nikah tersebut, dengan mengganti buku nikah dengan yang baru.
Perbaikan buku nikah ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bimasislam.
Lalu, apa saja persyaratan dan ketentuan yang berlaku saat ingin memperbaiki penulisan yang salah dalam buku nikah? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Akan Lebih Banyak Referensi Captain America dalam Acara She-Hulk? Begini Konfirmasi sang Sutradara
Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Datang ke Kantor Urusan Agama dengan membawa dokumen sebagai berikut.
Pertama, buku nkah asli.
Kedua, pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.