Buku Nikah Salah Tulis? Simak Syarat dan Ketentuan Perbaikan yang Berlaku dari KUA

- 20 Agustus 2022, 11:08 WIB
Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku saat ingin memperbaiki penulisan buku nikah yang salah di KUA.*
Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku saat ingin memperbaiki penulisan buku nikah yang salah di KUA.* /ANTARA/Irwansyah Putra

PR TASIKMALAYA - Jika Anda mengalami penulisan yang salah dalam buku nikah, maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dapat memperbaikinya.

KUA akan memperbaiki kesalahan pada buku nikah tersebut, dengan mengganti buku nikah dengan yang baru.

Perbaikan buku nikah ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bimasislam.

Lalu, apa saja persyaratan dan ketentuan yang berlaku saat ingin memperbaiki penulisan yang salah dalam buku nikah? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Akan Lebih Banyak Referensi Captain America dalam Acara She-Hulk? Begini Konfirmasi sang Sutradara

Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Datang ke Kantor Urusan Agama dengan membawa dokumen sebagai berikut.

Pertama, buku nkah asli.

Kedua, pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.

Baca Juga: Tes IQ: Berhasilkah Otak dan Mata Anda Berkolaborasi Temukan Anjing Tersembunyi? Cerdas Sekali kalau Bisa

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x