PR TASIKMALAYA - Salah satu dokumen pribadi yang paling penting adalah buku nikah.
Namun ada kalanya suatu hal terjadi, sehingga menyebabkan buku nikah rusak atau bahkan hilang.
Namun jangan panik, karena buku nikah dapat dengan mudah diganti.
Baca Juga: Ingatkan Jessica Iskandar untuk Tetap Konsisten, Vincent Verhaag Beri Pesan Bijak
Jangan khawatir, karena tidak akan dipungut biaya sedikitpun untuk mengganti buku nikah, alias gratis.
Lantas bagaimana cara mengganti buku nikah di KUA?
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengganti buku nikah karena hilang atau rusak, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimaislam.
Baca Juga: Belum Lama Jadi Janda, Celine Evangelista Bahas Keinginan untuk Menikah Lagi: Nggak Munafik...
Buku nikah yang hilang atau rusak, dapat diterbitkan kembali dengan Duplikat Buku Nikah, sebagaimana yang diatur dalam PMA No. 20/2019 Pasal 39.