Salah Satunya Sebagai Bentuk Peringatan, Ternyata Gibah Diperbolehkan Asalkan Memenuhi 5 Kondisi Ini

- 9 November 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar.
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar. /Pixabay/Sam Williams

PR TASIKMALAYA - Gibah adalah suatu tindakan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain dan diketahui juga sangat dilarang.

Sementara dalam agama Islam, Gibah disebut-sebut sebagai perilaku tercela yang diganjar dosa besar, karena serupa dengan gosip bahkan fitnah.

Meski Gibah disebut tindakan berdosa, ternyata dalam Islam ada kondisi yang membolehkan hal tersebut dilakukan seseorang.

Baca Juga: Gala Mulai Tanyakan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Begini Jawaban sang Kakek

Berikut ini ada enam kondisi di mana umat Islam diperbolehkan Gibah atau membicarakan aib orang lain berdasarkan kitab Al-Adzkar yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @bimasislam pada 24 September 2021.

1. Identifikasi

Gibah boleh dilakukan di Islam apabila dibutuhkan dan diniatkan sebagai bentuk identifikasi.

Baca Juga: Tim Produksi Yumi’s Cells Season 2 Ungkap Hal Menarik Soal Karakter Yoo Bobby, Begini Katanya

Hal ini berkaitan dengan Gibah atau hukum membicarakan keadaan fisik seseorang sebagai dukungan dan partisipasi dalam identifikasi.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x