Salah Satunya Sebagai Bentuk Peringatan, Ternyata Gibah Diperbolehkan Asalkan Memenuhi 5 Kondisi Ini

- 9 November 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar.
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar. /Pixabay/Sam Williams

Meski begitu tetap dilakukan sesuai porsinya dengan tidak berlebihan dan berfokus kepada tujuan identifikasi.

2. Bentuk peringatan

Baca Juga: Mengenal Computer Vision Syndrome, Disertai Pengertian, Gejala, dan Tips Mengatasinya

Gibah diperbolehkan ketika memiliki tujuan sebagai peringatan tentang suatu keburukan.

Hal ini boleh dilakukan semata-mata dengan tujuan positif salah satunya adalah dalam bentuk menasehati seseorang.

3. Orang yang mendeklarasikan perbuatan fasik

Baca Juga: Singapura Segera Vaksinasi Anak Usia 5-11 Tahun, Tunggu Rekomendasi

Fasik adalah suatu orang yang memutus hubungan dengan Allah SWT, atau dikenal juga sebagai orang yang  meninggalkan perintah Allah dan menyimpang dan suka berbuat maksiat.

Karena itu, Gibah boleh dilakukan ketika keadaan tersebut dan ada yang terang-terangan melakukan perbuatan fasik.

Bahkan dalam Islam hukumnya menjadi wajib untuk menceritakan apabila ada hal maksiat yang terang-terangan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah