Salah Satunya Sebagai Bentuk Peringatan, Ternyata Gibah Diperbolehkan Asalkan Memenuhi 5 Kondisi Ini

- 9 November 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar.
Ilustrasi - Setidaknya ada enam macam Gibah yang boleh dilakukan sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Al-Adzkar. /Pixabay/Sam Williams

Baca Juga: Sulit Jual Kos-kosan Lina Jubaedah, Teddy Sebut Karyawan Sule Ambil Uang Setoran

4. Demi mengubah kemungkaran

Gibah dalam keadaan untuk mengubah kemungkaran termasuk yang boleh dilakukan dalam Islam.

Islam membolehkan seseorang untuk menceritakan sesuatu yang buruk atau Gibah dengan tujuan mengubah seseorang ke jalan yang lebih baik.

Baca Juga: Tangan Ibunda Ria Ricis Terluka hingga Menangis, Calon Istri Teuku Ryan Singgung Almarhum Papa

5. Adanya kezaliman

Orang yang diperlakukan tidak adil atau dizalimi, sangat diperbolehkan untuk menceritakan pada pihak berwenang.

Gibah dalam hal ini dilakukan dalam rangka menjadi saksi atau melakukan laporan sebagai korban.

Baca Juga: Bos PSG Marah Saat Lionel Messi Dipanggil Timnas Argentina, Leonardo: Kami Tidak Setuju untuk...

6. Meminta fatwa

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah