Bulan Ramadhan senantiasa diimani oleh kaum Muslimin sebagai bulan suci, bulan yang penuh berkah, bulan di mana setiap kaum muslim yang sudah mukallaf diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa dan juga disunnahkan pada malam harinya untuk menunaikan salat tarawih.
Sebagai cara untuk syar di bulan Ramadhan, umumnya bagi kaum Muslimin yang ada di Indonesia yang lebih memilih salat tarawih secara berjamaah di masjid, dikarenakan agar lebih afdhal.
Dalam ilmu fikih, pilihan tertentu didasari pada beberapa pendapat yang sudah dikemukakan oleh Imam Syafii, dengan mayoritas pengikutnya, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, yang sebagian ulama ini dari kalangan Madzhab Maliki serta beberapa ulama lainnya.
Disisi lain pandangan para ulama tersebut didasarkan pada praktik salat tarawih yang dilakukan Umar bin Khaththab RA dan para sahabat lainnya." (Lihat, Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, juz, IV, h. 316).
Dari pihak yang lain terdapat beberapa perbedaan cara pandang yang memberi pernyataan bahwasannya pelaksanaan salat tarawih lebih utama dilaksanakan dirumah masing-masing.
Salah satunya ulama yang berpendapat seperti itu ialah Imam Malik.
Pernyataannya bisa dipahami lewat pernyataan Imam Malik, sebagaimana dikemukakan dari Imam asy Syasi al-Qaffal di dalam kitab Hilyah al-'Ulama' fi Ma’rifati Madzhab al-Fuqaha`—; “Menjalankan shalat Tarawaih (qiyamu ramdhan) di rumah masing-masing bagi orang yang mampu, lebih aku sukai".
Cara pandangan ini merupakan salah satunya didasari dari sabda Rasulullah SAW yang menyatakan; ‘Shalatnya seseorang di rumahnya itu lebih utama daripada shalatnya dia di masjidku kecuali shalat maktubah (shalat fardhu)”. (HR. Abu Dawud).