PR TASIKMALAYA – Sampai saat ini, Indonesia belum terbebas dari pandemi yang diakibatkan dari penyebaran virus Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya menerapkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu langkah menekan penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, untuk mendeteksi apakah seseorang terjangkit virus Covid-19 atau tidak, tentu dilakukan tes untuk mengetahui apakah seorang individu terjangkit atau tidak.
Baca Juga: Viral di TikTok, Pria ini Unggah Video Ketika Sahabatnya Pergoki Sang Calon Istri Berselingkuh
Beragam tes pilihan pun tersedia. Mulai dari rapis tes, swab tes, dan yang terbaru adalah tes Genose.
Namun, sebentar lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Ramadan, yang mana selama Bulan Ramadan Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa.
Lantas, apakah melakukan rapid tes, swab tes, atau GeNose dapat membatalkan ibadah puasa?
Baca Juga: Harapkan Sejuknya Ajaran Agama, Jokowi: Miliki Prinsip Anti Kekerasan Fisik dan Verbal
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 7 April 2021.
Rapid test saat berpuasa diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.