Namun praktik di lapangan kerap kali berbeda, terutama ketika menyangkut menjaga jarak. Maka dari itu saran kami, pelaksanaan salat tarawih untuk daerah-daerah belum terbebas dari penyebaran virus Covid-19 sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Pilihan menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing menjadi alasan yang baik untuk menghindari kerumunan orang ketika terlihat berjumlah besar sebagai upaya menjaga kesehatan.
Karena, menjaga kesehatan merupakan kewajiban, saat akan melaksanakan salat tarawih di masjid secara berjamaah adalah sunnah.
Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1442 H Dilaksanakan Hari ini!
Dalam sebuah kaidah fikih dikatakan; ‘Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah maka yang wajib didahulukan daripada yang sunnah’ (al-Qarafi, al-Furuq, juz, II, h. 223).
Oleh sebab itu pandangan yang menyatakan ketika lebih utama salat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid harus dipahami dalam situasi dan kondisi sudah normal.***