PR TASIKMALAYA - Lapor pajak online kini kian mudah dengan hadirnya 5 aplikasi efiling resmi. Wajib pajak pun punya beberapa alternatif untuk lapor pajak online.
Namun, sebelum memutuskan saluran penyampaian SPT mana yang akan digunakan, cermati terlebih dahulu langkah e-filing pada 5 aplikasi e-filing resmi tersebut.
Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi eFiling yang bisa digunakan secara online dengan tujuan membuat cara lapor pajak online menjadi lebih praktis.
Selain itu, DJP telah memberikan alternatif pelaporan pajak online melalui Perusahaan Penyedia Aplikasi/Application Service Provider (ASP) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Warna Favoritmu? Jawabannya Ungkap Kepribadian Dalam Diri Anda
Berikut ini, kelima aplikasi resmi yang dapat menyampaikan SPT Anda langsung ke DJP:
1. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI DJP ONLINE
DJP Online adalah situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang diperuntukkan sebagai sarana lapor SPT online, buat ID Billing dan mengakses formulir SPT pajak pribadi dan tahunan badan.
Untuk proses pelaporan SPT online badan di situs DJP Online Anda harus membuat file CSV terlebih dahulu menggunakan aplikasi e-SPT yang bisa diunduh di situs DJP Online.
Baca Juga: Honey Lee Gelar Pernikahan secara Pribadi Hari ini, Ternyata Ini Sosok Pengantin Prianya!