Cek Fakta: Hoaks PT PLN Beri Kompensasi Listrik Guna Dukung Kebijakan Work From Home

- 30 Maret 2020, 13:54 WIB
HOAKS kompensasi PT PLN bagi pekerja yang melaksanakan kebijakan work from home.*
HOAKS kompensasi PT PLN bagi pekerja yang melaksanakan kebijakan work from home.* //Turn Back Hoax

PIKIRAN RAKYAT - Terkait pandemi virus corona, ragam kebijakan mulai diberlakukan, social distancing masih menjadi strategi paling tepat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dengan diberlakukannya kebijakan sosial distancing, Presiden Joko Widodo mengimbau agar semua warga mulai membiasakan diri bekerja, belajar, dan beribadah di rumah masing-masing.

Sehingga dengan adanya pembatasan sosial, membuat sejumlah perusahaan swasta juga satu persatu mulai menerapkan kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah.

Baca Juga: Bukan di Sirkuit, Alex Marquez Menang Balapan Virtual Perdana MotoGP

Di tengah aktivitas membosankan selama di rumah, kini banyak penawaran dibuat guna memudahkan aktivitas para pekerja, seperti penawaran kuota internet murah dan gratis akses aplikasi pembelajaran berbasis online.  

Berkenaan dengan hal itu, sebuah pesan berantai dengan narasi bahwa PLN memberikan kompensasi listrik dikarenakan banyaknya pekerja yang melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah beredar luas di masyarakat.

Baca Juga: Soal Lockdown Kota Tasikmalaya, Budi Budiman: Itu Hanya Pembatasan Wilayah Saja

Kabar yang beredar sejak Minggu, 29 Maret 2020 pagi melalui pesan singkat WhastApp itu, menyatakan bahwa kompensasi listrik dari PT PLN tidak berlaku di semua wilayah Indonesia, melainkan hanya berlaku untuk daerah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

"Bulan ini ada kompensasi dari PLN karena pada WFH, klik link dibawah,
https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.htmlLumayan tambahan listrik dikit. Khusus Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat," dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari pesan berantai WhatsApp tersebut.

Baca Juga: Bantah Menolak Kremasi Jenazah Covid-19, Warga Hanya Minta Koordinasi

Sontak, kabar itu disambut baik sejumlah masyarakat penerima pesan berantai. Pasalnya, sejak dibelakukannya Work From Home oleh beberapa intansi pemerintah dan juga perusahaan swasta, jumlah tagihan listrik diperkirakan akan ikut naik juga, mengingat aktivitas sehari-hari didominasi dengan dikerjakan semuanya di rumah saja.

Namun, setelah dilakukan penelusuran tim cek fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), klaim yang menyebut PT PLN memberikan kompensasi pembayaran selama masa Work From Home adalah salah atau keliru.

Baca Juga: Mendapat Penolakan Warga, Jenazah Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Akhirnya Dikremasi

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Turn Back Hoask, General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Assad menyatakan bahwa informasi yang menyatakan bahwa PLN memberi kompensasi karena WFH adalah tidak benar alias hoaks.

Ihksan menegaskan bahwa tidak semudah itu memutuskan ada atau tidaknya kebijakan kompensasi seperti yang diinginkan masyarakat, sebab penetapan kompensasi ini harus melaui regulator resmi.  

"Untuk bisa memutuskan ada atau tidaknya kompensasi listrik harus melalui keputusan dan regulator, yakni Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan," ujar Ihksan.

Baca Juga: Pesawat Evakuasi Medis Meledak di Filipina, Lion Air Group Pastikan Bukan Pesawat Miliknya

Sejauh ini, hingga pesan berantai itu beredar di masyarakat luas, menurut Ikhsan, belum ada intruksi khusus dari ketiga regulator resmi PT PLN, maka dipastikan informasi yang beredar tersebut adalah salah atau hoaks.

“Itu hoaks, belum. PLN masih mengkomunikasikan dengan regulator. Kita kan ada tiga (regulator), Kementerian ESDM, BUMN dan Keuangan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa link yang dibagikan melalui pesan berantai tersebut merupakan kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat terjadinya pemadaman listrik dibulan Agustus 2019 lalu, dan bukan kompensasi listrik yang diberikan pasca dilakukannya work from home.

Baca Juga: Unggah Hoaks Lockdown Cipinang Melayu, Pelaku Ditangkap Polisi

Pernyataan serupa juga dilontarkan Excecutive Vice President Corporate Communication and Corporate Social Responsibility PLN, I Made Suprateka. Ia menyatakan bahwa narasi dalam pesan berantai tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

“Bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar,” jelas I Made.

Maka, berdasarkan data yang berhasil dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, klaim yang menyebut PT PLN memberikan kompensasi pembayaran selama masa Work From Home atau kerja dari rumah berlangsung dapat dipastikan hoaks, dan kabar itu masuk dalam kategori konten palsu. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x