Cek Fakta: Siswa Wajib Membeli Seragam Terbaru 2024

- 17 April 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Tangkap layar harian lingga PR/

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, ada wacana yang menyatakan bahwa ada aturan baru soal seragam sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Akhir (SMA).

Hal ini didasarkan dari unggahan video yang mengklaim siswa sekolah menggunakan seragam sekolah baru setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dengan ini, orang tua siswa merasa keberatan mengenai aturan membeli seragam baru untuk sekolah.

Berikut adalah narasi mengenai hal tersebut:

Baca Juga: Cek Fakta: Amien Rais Dikabarkan Meninggal Dunia

“Setelah lebaran seragam ganti baru, Duit lagiiiii, Ganti lagiiii”

Namun benarkan Kemendikbudristek mewajibkan siswa beli seragam baru?. Inilah fakta sebenarnya yang dirangkum dari ANTARA.

Cek Fakta

Soal pemberitaan mengenai wacana siswa beli seragam baru, pihak Kemendikbudristek menyatakan bahwa hal itu sangat tidak benar.

Dikarenakan, tidak ada perubahan aturan seragam sekolah. Aturan itu merujuk ke dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x