Wisma Atlet Jakabaring Palembang Siapkan 900 Ruangan untuk Menampung ODP Covid-19

- 29 Maret 2020, 13:06 WIB
GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.*
GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.* //Instagram.com/@hermanderu67/


PIKIRAN RAKYAT - Wisma Atlet Jakabaring Palembang Sumatera Selatan siap menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 900 ruangan untuk menampung ODP Covid-19.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya telah meninjau tempat tersebut bersama Pangdam, Ketua DPRD Sumsel serta pejabat lainnya untuk memastikan fasilitas yang ada.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pasukan TNI Sisir Kota Tasikmalaya untuk Bubarkan Warga yang Berkerumun

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan mapping sejak beberapa waktu lalu mengenaik kesiapan Wisma Atlet Jakabaring menjadi ODP Center.

Menurut Gubernur, dipilihnya wisma atlet sebagai pusat ODP karena kesiapan mulai dari infrastruktur, jarak tempuh, di mana dapat menampung sekitar 2.000 ODP dengan jumlah kamar sekitar 900.

"Satu kamar bervariasi, ada 3 sampai 4 kamar tidur, jadi tergantung dokter. Nantinya pasien yang mau ke sini silahkan dan akan disambut tim dokter, mereka di screening mulai dari riwayat perjalanan dan riwayat interaksinya. Nanti ketahuan juga dia menjadi ODP atau pasien dalam pengawasan (PDP)," ujar Deru.

Baca Juga: Pemuda Perum di Tasikmalaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan secara Swadaya

Selain itu, kepastian dokter juga yang menentukan apakah pasien harus menjalani isolasi mandiri di rumah, ODP Center atau rumah sakit.

Menurut Gubernur, kalau dokter mendapati pasien ternyata PDP maka rumah sakit rujukan yang akan menampung.

Walaupun pusat ODP mungkin bisa juga menjadi ruang rawat PDP dan itu memang butuh peralatan kesehatan seperti di rumah sakit.

Gubernur menegaskan bahwa masyarakat sekitar tidak perlu khawatir karena itu hanya pusar ODP dengan prosedur standar kesehatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x