Hoaks atau Fakta: Benarkah PBB dan Mahkamah Internasional Tak Setujui Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres?

- 16 April 2024, 08:05 WIB
Prabowo-Gibran.
Prabowo-Gibran. /Instagram @prabowo

PR TASIKMALAYA - Pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024 karena memperoleh suara terbanyak, sehingga pada Oktober mendatang akan diadakan pelantikan untuk keduanya.

Hanya saja, ada unggahan dengan narasi yang mengklaim jika pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran tidak disetujui oleh Mahkamah Internasional dan PBB.

Berikut adalah narasi yang menyebut jika PBB dan Mahkamah Internasional tidak menyetujui pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran dilantik, di bawah ini.

Prabowo-Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB ! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia...yg pasti tdk di akui Negara" dunia...”

Baca Juga: Penjelasan Ending Wonderful World Episode 14: Apakah Soo Hyun dan Seon Yul Berakhir Bersama?

Namun apakah benar seperti itu, inilah fakta sebenarnya, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA sebagai berikut:

Cek Fakta!

Jika ditelusuri lebih jauh, klaim unggahan tersebut ternyata mengambil video Youtube dari akun media pemberitaan yang membahas soal netralitas Presiden Joko Widodo untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye, melempar pertanyaan ke Indonesia soal jaminan hak politik di Pemilu 2024.

Baca Juga: Daebak! Queen of Tears Menyapu 6 dari 10 Peringkat Teratas dalam Drama dan Aktor Paling Menarik

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x