Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Kembali Ditagih Soal Pembentukan BRIN

- 5 Oktober 2020, 08:10 WIB
ILUSTRASI penelitian.*
ILUSTRASI penelitian.* /

“Target itu meleset dan dibuat target baru menjadi akhir Maret 2020. Tapi ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul,” ucap Mulyanto pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: 7 Perusahaan Lakukan PHK Terbesar se-Dunia

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa Perpres BRIN itu merupakan amanah UU No. 11 tahun 2019 tetang Sistem Nasional Iptek.

Dalam pasal 48 ayat (1) disebutkan untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk riset dan inovasi nasional.

Lalu pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Anggap Pemerintah Mencla Mencle dalam Hadapi Pandemi ini

(3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

“Ini tidak lazim. RAPBN tahun 2021 untuk Kemenristek atau BRIN sudah disetujui Komisi VII DPR RI. Artinya rencana anggarannya sudah tersedia tapi justru kelembagaan dan SDM-nya yang belum.

“Para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari ketua atau anggota Dewan Pengarah BPIP, sehingga Perpres Kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung.

Baca Juga: Gedung Putih Ungkap Kronologi Kondisi Kesehatan Trump yang Sempat Menurun

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah