Cegah Pelanggaran UU ITE di Dunia Siber, Kapolri Luncurkan Virtual Police

- 28 Februari 2021, 19:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /

PR TASIKMALAYA - Polri telah secara resmi mengeluarkan Virtual Police yang diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, tujuan dibentuknya Virtual Police yaitu untuk mencegah pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, adanya Virtual Police adalah wujud bentuk pemeliharaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Baca Juga: DPP PDIP Belum Berpikir Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Hasto Kristiyanto: Kami Sangat Kaget

Hal ini dilakukan supaya dunia siber dapat bergulir secara bersih, sehat, dan produktif.

Argo pun memberikan pernyataan kepada reporter di Mabes Polri pada hari Rabu, 24 Februari 2021 lalu.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," terangnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT dan Nama-nama yang Terlibat Kasus Korupsi Pemprov Sulsel

Ia menerangkan bahwa pihak dari kepolisian akan melakukan sosialisasi mengenai konten yang disebarkan oleh pihak tertentu jika berpotensi melanggar tindak pidana.

Bila mendapati adanya unggahan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberikan peringatan pada akun itu sesuai dengan penelaahan mendalam bersama para ahli.

Karenanya, Virtual Police tidak bekerja berdasarkan subjektivitasnya sendiri.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Nurdin Abdullah, Andi Ali Nurmanto Sebut Wagub Sulsel Diuntungkan

Argo menuturkan, bila para ahli menyatakan bahwa suatu postingan adalah pelanggaran pidana, baik itu berupa penghinaan atau yang lainnya, akan diserahkan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Argo Yuwono pun menekankan bahwa Virtual Police ini tidak hadir membatasi kebebasan masyarakat di ranah digital.

Baca Juga: Tanggapi Soal Upaya Pelemahan KPK, Mahfud MD: Selalu Terjadi Tiap Periode, Tapi Tetap Tegar

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, telah ada tiga buah akun yang mendapat teguran Virtual Police.

Salah satunya ialah akun yang membuat gambar yang disertai keterangan "jangan lupa saya maling".

Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Tiba-tiba Sebut Nama Anies Baswedan, Ada Apa?

Teguran yang dikirimkan Polri kepada akun itu kemudian dibacakan oleh Argo.

"Virtual Police Alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian," tutur Argo.

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," pungkasnya mengakhiri pembacaan tersebut.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x