Jika ternyata data yang dimasukkan terdaftar, maka hasil pencarian akan menunjukkan keterangan tahun penyaluran PIP, Nama Siswa Penerima, dan Bank penyalur.
Setelah memperoleh informasi di atas, siswa dapat menunggu berita terbaru soal pencairan bantuan PIP.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima PIP jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang akan diperoleh adalah Rp450.000 per tahun.
Kemudian penerima jenjang SMP/SMPLB/Paket B akan mendapat bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun dan bagi penerima jenjang SMA/SMALB/Paket C adalah sebesar Rp1 juta setahun.
Begitu pun dengan penerima jenjang SMK dengan masa belajar 4 tahun, yang juga akan mendapat bantuan PIP 1 juta dalama setahun.***