Waspada Penipuan, Simak Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud

- 7 Maret 2021, 15:10 WIB
Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Simak syaratnya dan waspada penipuan.*
Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Simak syaratnya dan waspada penipuan.* /Instagram @kemenkominfo
PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
 
Pemberian bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen tersebut akan diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
 
Bantuan kuota data internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dari Kemendikbud tersebut akan diberikan mulai bulan Maret sampai Mei 2021.
 
 
Adapun kuota yang akan diberikan yaitu kuota umum yang dapat mengakses berbagai situs dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kominfo.
 
Besaran kuota yang diberikan masing-masing untuk siswa PAUD 7 GB per bulan, siswa Dikdasmen 10 GB perbulan.
 
Lalu, guru akan diberikan 12 GB perbulan, serta dosen dan mahasiswa diberikan 15 GB perbulan.
 
 
Informasi terkait dengan bantuan kuota data internet dapat mengakses situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
 
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan himbauan untuk tetap hati-hati kepada penerima bantuan kuota data internet.
 
Kominfo menjelaskan, terdapat penipuan dimana informasi dengan narasi bantuan kuota data pemerintah namun nantinya akan diarahkan ke situs lain.
 
 
"Hati-hati penipuan dengan informasi yang membuat narasi serupa namun mengarahkan kepada situs lain selain situs resmi diatas," tulis Kementerian Kominfo melalui Instagram resminya, pada Sabtu 6 Maret 2021.
 
Untuk target penerima bantuan kuota data internet merupakan peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada periode November-Desember 2020.
 
Penerima bantuan adalah mereka yang telah menerima bantuan kuota dengan nomor yang masih aktif. 
 
 
Pemberian bantuan kuota data internet tidak akan diberikan bagi yang penggunaan kuota nya kurang dari 1 GB. 
 
Apabila terdapat perubahan nomor atau belum menerima bantuan kuota pada periode sebelumnya maka harus melapor terhadap pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021.
 
Pimpinan atau operator satuan pendidikan akan melakukan pengunggahan SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan https://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.
 
 
 
 
Syarat untuk penerima bantuan bagi siswa PAUD atau Dikdasmen telah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga maupun wali.
 
Bagi Pendidik PAUD atau Dikdasmen, syarat agar dapat menerima bantuan adalah telah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
 
Bagi Mahasiswa telah terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang dalam menuntaskan gelar ganda.
 
 
 
 
Mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
 
Syarat penerima bantuan bagi dosen adalah telah terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK, atau NUP dan memiliki nomor ponsel aktif.
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah