PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa, Henry Subiakto mendukung adanya upaya membantu korban dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang salah.
Henry Subiakto menilai bahwa hal tersebut merupakan persoalan kemanusiaan dan kebenaran.
Akan tetapi, menurut Henry Subiakto, mempertahankan hukum larangan penyebaran hoaks, fitnah dan penyebaran permusuhan adalah persoalan kebenaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih luas.
Baca Juga: Bicara Soal Media Sosial, Henry Subiakto: Dunia Cyber Jangan Sampai Jadi Tempat Sampah Informasi
Hal ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto pada Senin, 1 Maret 2021.
“Bagi saya membantu korban penerapan yang salah UU ITE adalah persoalan kemanusiaan dan kebenaran,” tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @henrysubiakto.
Selain itu, ia juga menilai meski mendukung korban atas penerapan yang salah dari UU ITE.
Akan tetapi, Henry Subiakto menilai bahwa soal mewujudkan kebenaran dan perlindungan HAM sebagai hal yang lebih luas.