Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik e-KTP Terima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu?

- 28 Februari 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PR TASIKMALAYA - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebut jika pemilik e-KTP menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Dalam unggahan tersebut, pemilik e-KTP bisa menerima bantuan Rp600 ribu tersebut sejak 30 November 2020 lalu.

Unggahan itu juga meminta pemilik e-KTP untuk mengecek nama dan NIK yang tercantum pada tautan yang dibagikan.

Baca Juga: Ucapkan Innalilahi, Andi Sudirman Sulaiman Ditunjuk jadi Plt Gubernur Sulawesi Selatan

Hoaks yang menyebutkan pemilik e-KTP berhak dapat BLT Rp600 ribu./Facebook/Antara
Hoaks yang menyebutkan pemilik e-KTP berhak dapat BLT Rp600 ribu./Facebook/Antara

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Febri Diansyah: Sangat Sedih, Seorang Panutan Berpulang

Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, informasi soal pemilik e-KTP bisa menerima bantuan Rp600 ribu adalah hoaks.

Diketahui, hoaks soal pemilik e-KTP bisa menerima bantuan mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta tersebut telah beredar lama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun membantah kabar tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Penerima Stiker WhatsApp akan Dikenakan Biaya Rp250?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x