PR TASIKMALAYA- Bantuan dana santunan Rp15 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dana santunan kematian akibat Covid-19 yang diberikan kepada keluarga korban dengan tujuan guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tersebut dihentikan karena dana keuangan di Kemensos menipis.
Menipisnya dana bantuan di Kemensos itu pun dibenarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Bu Risma.
Mensos Risma membeberkan, terdapat beberapa alasan Kemensos akhirnya harus menghentikan pemberian bantuan dana santunan bagi korban Covid-19 tersebut.
Mensos Risma mengungkapkan, dihentikannya bantuan santunan dana Rp15 juta kepada keluarga korban Covdi-19 itu dikarenakan keterbatasan dana di Kemensos serta sulitnya menentukan alasan meninggal seorang pasien.
Sebagaimana diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Resmi, Risma Hapus Bantuan Korban Meninggal Akibat Covid-19, Tri Rismaharini Akui Uangnya Tidak Ada", mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, sejak ia dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu, 3 Maret 2021: Saksikan Mata Najwa 'Adu Kuat di Demokrat'
Mensos Risma menambahkan bahwa kebijakan penghentian dana santunan kematian itu telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.
“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Mensos Risma di Jakarta dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 2 Maret 2021.