Kemensos Hapus Bantuan Covid-19 karena Kekurangan Uang, Benny Harman: Benar Dugaanku Kan?

- 3 Maret 2021, 08:00 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman menanggapi sikap Kemensos yang menghapus kebijakan bantuan Covid-19 karena kekurangan uang.*
Politisi Partai Demokrat Benny Harman menanggapi sikap Kemensos yang menghapus kebijakan bantuan Covid-19 karena kekurangan uang.* /Kolase Instagram @tri.rismaharini, Twitter @BennyHarmanID

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mengadakan lagi bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Penyebab Kemensos tidak lagi memberikan bantuan bagi korban Covid-19 diungkap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma.

Mensos Risma akhirnya buka suara memaparkan sejumlah alasan Kemensos tidak lagi memberikan bantuan bagi korban Covid-19.

Baca Juga: Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Perbaiki Komunikasi dan Lebih Sensitif Lagi

Dalam keterangan yang disampaikannya, Risma menyebut bahwa program tersebut dihentikan karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seorang pasien.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Buka 10 Lowongan Kerja, Restoran Hotpot di Singapura Tawarkan Upah Minimal Puluhan Juta

Risma mempertimbangkan, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Baca Juga: Dibintangi Aktor Pemeran Thanos, Simak Sinopsis Film Sicario 2 yang Tayang Malam Ini di Trans TV

Anggaran tersebut pun, menurut Risma, juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial.

"Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” sambungnya.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Rekan Selebriti Ungkap Belangsungkawa

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti.

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Indonesia Temukan Dua Kasus Varian Baru Covid-19 Asal Inggris, Lebih Cepat Menular

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x