PR TASIKMALAYA - Sebagai warga yang baik, Anda harus paham dan mengetahui ragam SIM yang berdasarkan jenis juga golongannya.
Dengan mengetahui ragam SIM yang berdasarkan jenis dan golongannya, masyarakat dapat menyesuaikan kendaraan yang digunakan.
Jangan sampai ragam SIM yang berdasarkan jenis juga golongannya, tidak dapat dipahami dengan benar sehingga bisa membingungkan masyarakat.
Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Baca Juga: Aset Sitaan BLBI Senilai Rp492 M Dihibahkan, Mahfud MD: Menunjang Tugas dan Fungsi Lembaga
Yang mana dalam Perpol juga tercantum mengenai aturan adanya penandaan atau penggolongan SIM.
Artinya, setiap pengguna kendaraan roda empat atau roda dua akan memiliki SIM yang sesuai dengan spesifikasi atau besaran kubik kendaraan.
Apa saja jenis SIM berikut dengan golongannya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
1. SIM A: Berat maksimal 3.500 kg mobil perseorangan dan barang perseorangan.