PR TASIKMALAYA - Semua pengendara motor dan mobil, tentunya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepemilikan SIM ini merupakan tanda bahwa pengendara yang bersangkutan memiliki kemampuan yang kompeten untuk mengendarai kendaraannya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, sehingga pengendara perlu memperpanjang kembali masa aktif SIM apabila telah lewat lima tahun.
Apabila SIM telah lewat masa berlakunya, maka SIM dianggap tidak aktif, dan pengendara bisa mendapatkan sanksi.
Beberapa waktu belakangan, kepengurusan SIM semakin dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling.
Selain itu, pengendara juga bisa melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Baca Juga: Analisa Conte di Tottenham: Pertahanan Lemah, Perubahan Formasi, dan Semangat Baru Harry Kane
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pengendara hanya perlu menyiapkan KTP asli, fotokopi SIM asli, beserta alat tulis pribadi.