Simak Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per November 2021

- 6 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan biaya yang perlu dikeluarkan pengendara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, per November 2021.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan biaya yang perlu dikeluarkan pengendara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, per November 2021. /Polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Semua pengendara motor dan mobil, tentunya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepemilikan SIM ini merupakan tanda bahwa pengendara yang bersangkutan memiliki kemampuan yang kompeten untuk mengendarai kendaraannya.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, sehingga pengendara perlu memperpanjang kembali masa aktif SIM apabila telah lewat lima tahun.

Baca Juga: Orang Ini Bisa Keliling Indonesia karena Sampah, Anang Hermansyah Sampai Heran, Edy Art: Saya Nomaden...

Apabila SIM telah lewat masa berlakunya, maka SIM dianggap tidak aktif, dan pengendara bisa mendapatkan sanksi.

Beberapa waktu belakangan, kepengurusan SIM semakin dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling.

Selain itu, pengendara juga bisa melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM setiap Polres.

Baca Juga: Analisa Conte di Tottenham: Pertahanan Lemah, Perubahan Formasi, dan Semangat Baru Harry Kane

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pengendara hanya perlu menyiapkan KTP asli, fotokopi SIM asli, beserta alat tulis pribadi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x