PR TASIKMALAYA - Surat Izin Mengemudi atau SIM C merupakan surat izin bagi pengendara bermotor atau roda dua.
Mulai Agustus tahun 2021, SIM C akan dibedakan menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Penggolongan SIM C tersebut diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Lihat Gambar Ini! Temukan Perubahan Apa yang akan Dihadapi dalam Hubungan Anda
Perpol tersebut telah dikeluarkan sejak bulan Februari 2021 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Perpol No 5 Tahun 2021 pada Rabu 14 Juli 2021, berikut perbedaan antara SIM C, SIM CI dan SIM CII:
SIM C berlaku untuk mengemudikan Kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.