2. SIM A Umum: Berat maksimal 3.500 mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
3. SIM BI: Berat lebih dari 3.500 kg mobil bus dan mobil barang perseorangan.
4. SIM BI Umum: Berat lebih dari 3.500 kg mobil bus umum dan mobil barang umum.
5. SIM BII dan BII Umum: Kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
6. SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250cc.
7. SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250cc-500cc dan kendaraan listrik.
8. SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500cc dan kendaraan listrik.
9. SIM D: Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.