DPR RI Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Ada Batasan Usia Gunakan Media Sosial?

- 22 November 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi data internet.
Ilustrasi data internet. //Pixabay//Tumisu/

PR TASIKMALAYA – DPR RI dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

RUU PDP tersebut akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu temasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Selain itu, ada yang menarik dari regulasi ini, di mana regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau penagwas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye

Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin mengatakan, RUU ini diyakini dapat memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi atau platform berbasis internet.

"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," ucap Azis.

Menurut Azis, semua informasi yang masuk baik dari pihak pemrintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.

"Masukan apapun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melaui akun media sosial resmi DPR RI,” kata Pimpian DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Baca Juga: UMK di Jabar Sudah Ditetapkan! Karawang Jadi yang Tertinggi, ini Besarannya

Dirinya mengakui telah menerima beberapa informasi melaui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian dan Informastika Samuel Abrijani Pangerapan terkait usia yang diusulkan pemerintah.

"Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," terangnya.

Terkait dengan usulan itu, Azis mengatakan jika hal tersebut tergantung dengan perkembangan diskusi RUU bersama pemerintah.

"Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hal bagi setiap warga negara," katanya.

Baca Juga: Terapkan Aturan Jumlah Peserta Dalam Setiap Acara, Wakil Bupati Bogor: Tak Bisa Ditawar Lagi

Usulan pembatasan usia, menurut yang dipahami azis, lebih mengedapankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Selain itu, dalam suasana belajar online akhir-kahir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pembelajaran jarak jauh.

"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," tukasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah