Terapkan Aturan Jumlah Peserta Dalam Setiap Acara, Wakil Bupati Bogor: Tak Bisa Ditawar Lagi

- 22 November 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi Social Distancing.
Ilustrasi Social Distancing. //pixabay.com//geralt

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atas beberapa kejadian kerumunan yang terjadi belakangan ini, pihaknya menerapkan aturan jumlah maksimal dalam setiap acara di Kabupaten Bogor. 

Jumlah orang atau peserta yang boleh ada dalam setiap acara yakni sebanyak 150 orang saja.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Aston Villa Vs Brighton: Villa Gagal Raih Poin Penuh di Kandang

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan aturan itu tidak bisa ditawar lagi.

"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Iwan.

Ia mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020, kemudian akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.

Baca Juga: Hasil Evaluasi PSBB, Pemkab Bogor Batasi Jumlah Peserta Dalam Penyelenggaraan Acara

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah