Ciptakan Keamanan Jelang Pilkada, Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Pelaku Kejahatan Jalanan

- 19 November 2020, 11:00 WIB
Press realese pengungkapan kasus C3 di Karawang.*
Press realese pengungkapan kasus C3 di Karawang.* //Tribatanews Jabar/

PR TASIKMALAYA – Polres Karawang mengamankan 18 pelaku kejahatan jalanan menjelang pemungutan suara pilkada.

Kejahatan itu diungkap oleh Polres Karawang dalam jangka waktu satu bulan.

"Hari ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek ajajran di Polres Karawang melakukan press release hasil ungkap kejahatan jalanan khususnya C3 (Curas, Curanmor, dan Curat) yang berhasil diungkap dalam waktu satu bulan," ungkap AKBP Rama Samtama Putra.

Baca Juga: Akan Prioritaskan Investasi di Jawa Barat, Investor Jepang Fokus di Tiga Sektor Utama

Dalam rangka Harkamtibmas dan menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember nanti, jajaranya telah mengungkap beberapa kasus guna menciptakan situasi yang aman ditengah masyarakat.

"Pengungkapan ini juga dalam rangka Operasi Kondisi (Cipkon) menjelang Pilkada Karawang, maka Polres Karawang dan jajaran menindak tegas setiap pelaku kejahatan khususnya C3," jelasnya.

Total pelaku yang diamankan dalam penangangkan sebulan terakhir adalah sebanyak 18 orang.

Rincinannya yakni pencurian dan pemberatan (Curat) empat orang pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tujuh orang pelaku beserta satu orang pelaku penadah.

Baca Juga: Rendahnya Angka Kesakitan, Dinkes Baubau Musnahkan Puluhan Item Obat Kadaluarsa

Kemudian, pencurian dengan kekerasan (Curas) lima orang pelaku dan satu orang pelaku pemalsuan STNK.

"Adapun untuk tempat kejadian perkaranya (TKP), hasil daripada pemeriksaan anggota kepada semua pelaku ini, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Porles Karawang," katanya.

Selain itu, Polres Karawang juga mengamankan barang bukti berupa satu buah brangkas, enam unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, satu korek api berbentuk Senpi untuk menakut-nakuti korbannnya.

"Barang bukti lainnya yakni 334 Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk alat mencongel atau membobol minmarket serta rumah, puluhan dus susu berbagai merk, empat unit komputer dan 11 STNK palsu," sebutnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Siap Salurkan Dana Hibah Wisata untuk Hotel dan Restoran yang Lolos Verifikasi di Bali

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, dari 18 pelaku kejahatan jalanan itu, enam diantaranya harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas milik anggotanya.

"Iya betul pelau diantaranya harus kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena pada saat anggota akan menangkap pelaku, enam pelaku berbagai kejahatan jalanan ini sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami," terangnya.

Oliestha melanjutkan, akibat dari perbuatannya ke-18 pelaku kejahatan jalanan akan dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan.

"Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenalan Pasla 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenlaan Pasal 263 KUHP,” katanya.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dengan PKWTT

“Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penajra," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah