Rendahnya Angka Kesakitan, Dinkes Baubau Musnahkan Puluhan Item Obat Kadaluarsa

- 19 November 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi obat-obatan.
Ilustrasi obat-obatan. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Dinas Kesehatan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memusnahakan puluhan item obat yang sudah mengandung zat berbahaya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan itu diakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan obat yang sudah kadaluarsa.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Baubau, Wahyu, sebagian besar obat-obatan yang dimusnahkan itu merupakan buffer stock yang tidak habis terpakai dan telah memasuki masa kadaluarsa.

Baca Juga: Indonesia’s Chemical 4.0, Kemenperin Dorong Industri Petrokimia Berbasis Energi Terbarukan

Diketahui, pemusnahan obat yang telah dilakukan pada tahun 2019 mencapai 53 item obat dengan nilai Rp 267 juta lebih.

Sedangkan untuk tahun 2020, pemusnahan obat kadaluarsa terdiri dari 56 item obat dengan nilai mencapai Rp 399 juta.

"Jadi proses pemusnahan obat kadaluarsa itu, diserahkan kepada pihak ketga (rekanan) sesuai stndar yang berlaku dan disaksikan Loka POM, Kepolisian serta Inspektorat," kata Wahyu.

Lebih lanjut, berbagai jenis obat kapsul, tablet, ampul, botol, sejumlah 2,2 ton akan dimuat menggunakan kontainer dan dibawa ke Pabrik Pemusnahan di Bogor.

Baca Juga: Indonesia’s Chemical 4.0, Kemenperin Dorong Industri Petrokimia Berbasis Energi Terbarukan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah