PR TASIKMALAYA – Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi informasi terkait perjanjian kerja, termasuk jenis-jenis perjanjian kerja.
Perjanjian kerja merupakan komitmen kedua belah pihak antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 19 November 2020 dari instagram @kemnaker, pejanjian kerja menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis perjanjian kerja yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Indonesia’s Chemical 4.0, Kemenperin Dorong Industri Petrokimia Berbasis Energi Terbarukan
Kemnaker memberikan wawasan pada masyarakat perbedaan antara kedua perjanjian kerja tersebut. Berikut perbedaan PKWT dan PKWTT:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
1. Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerja tertentu.
2. Tidak ada masa percobaan
3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin