4 Kg Narkotika Gagal Diedarkan, Seorang Kurir Ekstasi Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- 18 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang memberikan vonis kepada seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal Kota Palembang.

Terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edi Syahputra kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan, Tim Pengajar Sekolah Darurat Dampingi Belajar Pengungsi Gunung Merapi

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20209 tentang Narkotika," ucap Edi saat membacakan putusan.

Pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta 6 bulan penjara merupakan putusan yang sama dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Manusia Bisa Tergantikan oleh Robot, Tenaga Kerja Dituntut Harus 'Berteman' dengan Teknologi

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merk sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x