4 Kg Narkotika Gagal Diedarkan, Seorang Kurir Ekstasi Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- 18 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay/

Terdakwa mengaku hanya diberi upah uang bensin dan rokok serta terdakwa tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.

Namun, dalam persidangannya, terdakwa didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Evaluasi Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Ahmad Riza: Bukan Masalah Copot Mencopot

Di mana terdakwa akan mengedarkan barang haram itu. Dengan pengakuannya itu, terdakwa mendapat keringanan vonis.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah