PR TASIKMALAYA – Kasus Pengedaran narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Diduga para pengedar merupakan pemain baru dalam bisnis haram ini. Pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang yang ditangkap secara terpisah.
Penangkapan ke-9 tersangka dilakukan dalam kurun waktu sepekan.
Baca Juga: Wisata Baru di Ciamis, DARKON Suguhkan Curug hingga Pemandangan Puncak yang Indah
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan para pelaku ditangkap satu per satu di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Selama sepekan ini kita amankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti antara lain sabu, kemudian ekstasi, pil Hexymer, dan Tramadol,” kata Kapolres Sukabumi Kota pada Minggu, 25 Oktober 2020.
“TKP nya terjadi di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Warudoyong kemudian Cikole, Gunungguruh kemudian di Cireunghas, di Kecamatan Sukaralang,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sabu seberat total 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 pil Hexymer, dan 618 pil Tramadol, 2 unit timbangan digital, 2 buah alat hisap sabu, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.
Baca Juga: Israel akan Memulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Manusia Awal November 2020