Soal Pemanggilan Anies dan Pencopotan Dua Kapolda, Refly Harun: Bukan Tugas Polisi tapi Satpol PP

- 17 November 2020, 17:38 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA/

Namun demikian, Refly Harun menyampaikan pendapat lain. Ia menilai bahwa seharusnya yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan polisi.

"Itu masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya, tapi tugas aparat lain dalam hal ini Satpol PP," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada Selasa 17 November 2020.

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyampaikan bahw jika mengikuti pernyataan Mahfud MD yang pernah ia baca, seharusnya itu adalah tugas Pemerintah Provinsi DKI dan tidak berkaitan dengan aparat keamanan.

"Misalnya dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya, karena kan ini menegakkan peraturan Gubernur. Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan UU, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan lokal, karena penegakan UU itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan Gubernur ya memang lokal," ujarnya.

Baca Juga: 37 RUU akan Masuk Prolegnas 2021, Termasuk RUU PKS dan Larangan Minol

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan satu pertanyaan penting yaitu peraturan mana yang akan ditegakkan ditegakan ini aturan nasional berdasarkan UU Nomor 6 2018 atau aturan lokal, peraturan Gubernur?

"Ini penting. karena harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggung jawab, kalau peraturan lokal yang pertanggung jawab pemda DKI, kalau peraturan nasional yang bertanggung jawab adalah penegak hukumnya," ujarnya, .

Ia juga menyampaikan bahwa jika ditarik kesimpulan,pada akhirnya tanggung jawab berada di bawah Presiden RI, karena ia yang membawahi aparat-aparat penegak hukum terutama kepolisian.

"Artinya memang harus jelas siapa yang bertugas siapa yang bertanggung jawab jangan sampai kemudian ini diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya," tuturnya.

Baca Juga: Kumpulan Massa HRS Tidak Dibubarkan, Bintang Emon: Kaga Dibubarin Kebayang kan Powernya Gimana

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x