PR TASIKMALAYA – Sebanyak 37 Rancangan Undang Undang (RUU) akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, setelah rapat Baleg pada Selasa, 17 November 2020.
Menurutnya, rapat baleg tersebut baru pemaparan tim ahli Baleg, dan sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas akan ditetapkan pada Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga: Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi, Ketum PBNU: Kita Lawan Musuh Bangsa
“Rapat Baleg tadi baru pemaparan dari tim ahli Baleg, keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas prioritas akan ditentukan besok,” ujar Willy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Menurut Willy, berdasarkan pada paparan rapat bahwa ada 37 RUU yang kemungkinan akan masuk Prolegnas 2021.
Di mana 27 RUU merupakan usulan dari DPR RI, sembilan RUU merupakan usulan dari pemerintah, dan satu RUU dari DPD RI.
Baca Juga: Minta Pembaruan Data Penerima Bansos, Mensos: Jangan Itu-itu Saja yang Dibantu
“Jadi 37 RUU itu setelah kami melakukan evaluasi Prolegnas 2020 yang lalu. Dan kalau diskusi serta koordinasi dengan pemerintah kami lakukan, namun keputusan terkait Prolegnas 2021 akan dilakukan besok (Rabu, 18 November 2020),” lanjut Willy.
Adapun 37 RUU yang akan masuk dalam Prolegnas sebagai berikut: