37 RUU akan Masuk Prolegnas 2021, Termasuk RUU PKS dan Larangan Minol

- 17 November 2020, 16:21 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

PR TASIKMALAYA – Sebanyak 37 Rancangan Undang Undang (RUU) akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, setelah rapat Baleg pada Selasa, 17 November 2020.

Menurutnya, rapat baleg tersebut baru pemaparan tim ahli Baleg, dan sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas akan ditetapkan pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi, Ketum PBNU: Kita Lawan Musuh Bangsa

“Rapat Baleg tadi baru pemaparan dari tim ahli Baleg, keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas prioritas akan ditentukan besok,” ujar Willy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurut Willy, berdasarkan pada paparan rapat bahwa ada 37 RUU yang kemungkinan akan masuk Prolegnas 2021.

Di mana 27 RUU merupakan usulan dari DPR RI, sembilan RUU merupakan usulan dari pemerintah, dan satu RUU dari DPD RI.

Baca Juga: Minta Pembaruan Data Penerima Bansos, Mensos: Jangan Itu-itu Saja yang Dibantu

“Jadi 37 RUU itu setelah kami melakukan evaluasi Prolegnas 2020 yang lalu. Dan kalau diskusi serta koordinasi dengan pemerintah kami lakukan, namun keputusan terkait Prolegnas 2021 akan dilakukan besok (Rabu, 18 November 2020),” lanjut Willy.

Adapun 37 RUU yang akan masuk dalam Prolegnas sebagai berikut:

Usulan dari DPR RI ialah:

Baca Juga: Lebih dari 3 Juta Pekerja dapat BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap Tiga, Cek Daftar Penerimanya Disini

RUU tentang perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, usulan Komisi 1 DPR RI.

RUU tentang perubahan atas UU no 7 tahun 2007 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI.

RUU tentang perubahan nomor 16 tahun 200 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI.

RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian, Penasehat Hukum Minta Jerinx SID Dibebaskan

RUU tentang perubahan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI.

RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI.

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI.

Baca Juga: Bidik 107 Juta Penduduk, Pemerintah Indonesia Siap Gelar Vaksinasi Covid-19

RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, usulan Komisi VIII DPR RI.

RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Trump Berencana Serang Iran, Penasihat Gedung Putih Ungkap Kekhawatiran

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI.

RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI.

Baca Juga: Soroti Kurumunan Tanpa Prokes, Luhut: Saya Setelah Kunjungan dari Luar Negeri Dikarantina

RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI.

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI.

RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Korea Selatan Kembali Perketat Jarak Sosial

RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI.

RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI.

RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Tiba di Polda Metro Jaya

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI.

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI.

RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rahasia Soal Pedoman Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Polisi

RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Baca Juga: Usai Sukses Dalam 'Stranger from Hell', Im Siwan Kini akan Jadi Atlet Tampan di Drama Baru 'Run On'

Usulan pemerintah:

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jelang Rencana Tabligh Akbar dan Reuni 212, Baskara Minta Pemerintah Larang Kerumunan Massa

RUU tentang Ibukota Negara.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

RUU tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Bantah Soal Proyek ‘Jurassic Park’, Balai Taman Nasional Komodo: Saya yang akan Pertama Menentangnya

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Usulan DPD RI:

RUU tentang Daerah Kepulauan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah