Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rahasia Soal Pedoman Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Polisi

- 17 November 2020, 14:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). //ANTARA/ HO-Polri/

PR TASIKMALAYA – Pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepolisian telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melalui Surat Telegram Rahasia (STR).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 17 November 2020 dari Antara, surat telegram tertuang dalam nomor : ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Masih Dikaji, Obat Kumur Disebut Mampu Bunuh Virus Corona dalam 30 Detik

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Listyo.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," kata Listyo.

Baca Juga: Waspada! Ternyata ini Penyebab Komedo Muncul Meski Kulit Kering

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x