37 RUU akan Masuk Prolegnas 2021, Termasuk RUU PKS dan Larangan Minol

- 17 November 2020, 16:21 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI.

Baca Juga: Bidik 107 Juta Penduduk, Pemerintah Indonesia Siap Gelar Vaksinasi Covid-19

RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI.

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, usulan Komisi VIII DPR RI.

RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Trump Berencana Serang Iran, Penasihat Gedung Putih Ungkap Kekhawatiran

RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI.

RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI.

Baca Juga: Soroti Kurumunan Tanpa Prokes, Luhut: Saya Setelah Kunjungan dari Luar Negeri Dikarantina

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah