Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal Malaysia Berencana Masuk Indonesia, Satgas: Lewat Jalur Tikus

- 17 November 2020, 09:15 WIB
lustrasi botol.
lustrasi botol. //Pixabay//geralt

PR TASIKMALAYA – Tujuh Puluh Dua botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merk M2 asal Malaysia akan dimasukkan ke Indonesia secara ilegal.

Namun, penyelundupan ilegal itu berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamana Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma.

Diketahui, penyelundupan tersebut melalui jalur tikus di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kebupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Raup Omzet Ratusan Juta dari Obat dan Jamu Ilegal, Polisi: Tersangka Pernah Sekolah Asisten Apoteker

Sebelumnya, ada laporan dari masyarakat terkait adanya barang selundupan dari Malaysia yang akan masuk ke Desa Jasa.

"Upaya penyelundupan berhasil digagalkan berawal saat Sertu Fadli selaku Danpos Kampung Jasa mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan di Pos Kotis Nanga Badau pada Selasa, 17 November 2020.

“Bahwa akan ada masyarakat yang akan membawa barang dari Malaysia ke Indonesa melaui jalur tikus (jalan ilegal di Desa Jasa)," tambahnya.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memerintahkan lima personel Pos untuk melakukan pengintaian yang dipimpin Kopda Wahyu.

Baca Juga: Tanggapi Kapolda Jabar yang Baru, Pengamat Politik: Ga Nyamannya Dia Mengganti Orang yang Dicopot

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x