PR TASIKMALAYA – Petugas Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Jambi, berhasil menangkap Zulkifli (24) yang berupaya untuk menyelundupkan sabu-sabu sebanyak tiga paket yang dikemas dalam pempek.
Pempek tersebut dibawa Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal, Jambi untuk diberikan kepada salah satu terpidana narkoba yang bernama Iis.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas lapas.
Baca Juga: Suntikan Modal dari Crowd Funding Bisa Jadi Alternatif Penguatan UMKM
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala KPLP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Buchori, pihaknya berhasil mengamankan satu orang bernama Zulkifli.
Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas lapas, memeriksa makanan tersebut.
Buchori menambahkan, pelaku penyelundupan menitipkan makanan untuk masuk ke dalam lapas, dan sebelum masuk diperiksa dulu makanannya.
Baca Juga: Kecewa Tiongkok Relokasi ke Vietnam, BKPM Usulkan Gratis Sewa Lahan 10 Tahun Bagi Investor Asing
Namun, petugas lapas mencurigai gerak-gerik Zulkifli.
Oleh karena itu, petugas memanggil pihak yang mengirimkan pempek tersebut, untuk menyaksikan pemeriksaan. Ternyata setelah diperiksa, isinya narkoba jenis sabu.