PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 terus mewabah dan menginfeksi banyak orang di Indonesia.
Penerapan protokol kesehatan pun disosialisasikan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Minta Sampah Medis Jadi Perhatian Pemda, Terawan Putranto: Cegah Penularan Covid-19
Baca Juga: Puluhan Imigran Ditemukan Tenggelam dan Terdampar di Pantai Libya, Jubir IOM: Terus Bertambah Banyak
Sehingga, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan kemuruman orang.
Hal ini diumumkannya dalam akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.
"Laporkan kepada kami jika menemukan kerumunan orang melanggar protokol Covid-19," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Soal Video Syur Mirip Artis, Hotman Paris: Jika Pelakunya Gisel Siap-Siap Terjerat 3 Pasal Berlapis
Baca Juga: Desak 6 Hakim Penerima Penghargaan Kembalikan Bintang Mahaputra, LBH: Jokowi Langgar TAP MPR
Bagi masyarakay yang ingin melapor, dapat menghubungi ke nomor yang tertera yaitu, 082216666911.
Hal ini pun menarik perhatian Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya.
Ia mengaku mendapati kerumunan orang yang melanggar protokol kesehata.
Baca Juga: Cek Rekening Anda! Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Upah Termin II Gelombang Dua
Baca Juga: Memiliki Tiga Warna, Berikut Asal Mula Warna Pada Lampu Lalu Lintas
Akan tetapi, ia ragu jika Polda Metro Jaya dapat menindaklanjutinya.
Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya @yunartowijaya yang diunggah pada Sabtu 14 November 2020.
"Hmmm ada sih pak, tapi berani gak bapak?," tulisnya.***