Desak 6 Hakim Penerima Penghargaan Kembalikan Bintang Mahaputra, LBH: Jokowi Langgar TAP MPR

- 14 November 2020, 10:52 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana, kepada sejumlah tokoh dan menteri.
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana, kepada sejumlah tokoh dan menteri. /Youtube.com/Sekretariat Presiden.

PR TASIKMALAYA – Jokowi memberikan penghargaan Anugerah Bintang Mahaputra kepada enam orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pemberian penghargaan kepada enam orang hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dicurigai merupakan bentuk intervensi Jokowi terhadap independensi kehakiman di MK.

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengimbau kepada keenam hakim tersebut agar mengembalikan penghargaan yang diberikan Jokowi pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Tak Jadi Kepung Rumah Nikita, Ustaz Maaher: Saya Masih Waras Ga Sekonyol Itu

“Saya berpendapat, sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan,” jelas Arif Maulana selaku Direktur LBH seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI yang dikutip Sabtu, 14 November 2020.

Kecurigaan timbul manakala intervensi Jokowi tas pihak yang digugat atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, revisi Undang-Undang yang dilakukan sangat cepat oleh UU MK yang menambahkan masa jabatan hakim MK.

Baca Juga: Ditinggal Ibunya Beli Makan, Seorang Bocah Tewas Terbakar saat Bermain Korek Api

Tindakan Jokowi tersebut dinilai Arif telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 yang membahas mengenai Etika Kehidupan Berbangsa, khususnya etika politik pemerintah.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x