Berniat Jual Gading Gajah, Oknum PNS Ditangkap Polda Riau saat akan Bertransaksi

- 13 November 2020, 20:20 WIB
Konferensi pers kasus penjualan gading gajah.
Konferensi pers kasus penjualan gading gajah. //Tribatanews

Pelaku mengendarai kendaraan roda empat Toyota Merk Avanza 1300 G warna silver metalik nomor polisi BA 1486 BM berhenti di depan bengkel Alif Motor Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah dengan membawa dua batang gading gajah.

“Kedua pelaku dan satu orang calon pembeli diamankan petugas,” imbuh Dia.

Dikatakan Sunarto, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yaitu meperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagan lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah sesuai undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

Pasal 21 ayat (2) Huruf d yang berbunyi ‘setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lan di dalam atau di luar Indonesia’.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x