Kadinkes Cianjur Sesali Oknum PNS Bawa Pulang Paksa Terduga Positif Covid-19 dari Jakarta

- 3 April 2020, 13:31 WIB
Tim Polres Cianjur dan beberapa pihak terkait melakukan penyemprotan lanjutan di sejumlah titik, di Cianjur, Selasa, 31 Maret 2020.*
Tim Polres Cianjur dan beberapa pihak terkait melakukan penyemprotan lanjutan di sejumlah titik, di Cianjur, Selasa, 31 Maret 2020.* /

PIKIRAN RAKYAT - RSUD Cianjur tengah merawat pasien diduga positif Covid-19. Namun rupanya, pasien itu adalah pasien yang dibawa pulang paksa ke Cianjur oleh pihak keluarga dari rumah sakit di Jakarta dengan alasan memudahkan perawatan.

Padahal, anggota keluarga yang memaksa pulang ke Cianjur itu bekerja sebagai PNS di salah satu puskesmas Cianjur. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal.

Baca Juga: 35 Ribu Narapidana Dibebaskan untuk Cegah Covid-19, Artis Roro Fitria Bebas Bersyarat

"Pasien perempuan tersebut awalnya dirawat karena mengidap penyakit kronis, setelah menjalani tes cepat dengan hasil positif corona, namun pihak keluarga membawa paksa pasien ke Cianjur," terang Yusman Faisal pada Kamis, 02 April 2020.

Diungkapkan Yusman, sebelumnya ia telah mendapat informasi dari RS Darmais-Jakarta. Ini berkaitan dengan adanya pasien dengan diagnosa penyakit kronis dan diduga positif Covid-19 dibawa pulang paksa pihak keluarga yang mengaku PNS di salah satu puskesmas.

Baca Juga: Tak Miliki Gejala Corona, Seorang Ibu Meninggal Karena Covid-19 Tinggalkan Bayi Kembarnya

Oleh karena itu, pihaknya langsung meminta aparat setempat untuk mencari keberadaan pasien yang menjalani perawatan di rumah.

Setelah ditemukan, pihaknya langsung membawa pasien tersebut ke RSUD Cianjur. Pasien tersebut harus langsung menjalani penanganan medis di ruang isolasi.

"Saat ini enam orang anggota keluarga pasien tersebut menjalani isolasi rumah dan tidak dibenarkan keluar selama 14 hari diawasi aparat desa, RT dan aparat kepolisian setempat," tutur Yusman dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 03 April 2020.

Baca Juga: Masih Terjangkit Covid-19, Kondisi Bupati Karawang Semakin Membaik

Sementara itu, keberadaan anggota keluarga yang membawa pulang paksa pasien tersebut tercatat sebagai perawat berstatus PNS di salah satu puskesmas di wilayah utara Cianjur. Status PNS itu dinilai ironis oleh Kepala Dinkes Cianjur Tresna Gumilar.

Ini dikarenakan perbuatan oknum PNS itu bertentangan dengan prosedur pasien ODP atau PDP yang harusnya diketahui sejak awal. Terlebih, anggota keluarga itu berstatus PNS perawat.

Baca Juga: Siasati Kelangkaan, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tasikmalaya Produksi Masker Sendiri

"Kami sangat menyayangkan perbuatan PNS yang berstatus perawat itu, seharusnya tidak terjadi karena yang bersangkutan sangat tahu prosedur pasien berstatus ODP atau PDP terlebih ini diduga positif Corona," kata Kepala Dinkes Cianjur, Tresna Gumilar.

Untuk memberikan ganjaran, pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS perawat tersebut.

Baca Juga: Siapkan Bantuan bagi Warga Terdampak Covid-19, Budi Budiman: Jangan Sampai Salah Sasaran

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x