Berniat Jual Gading Gajah, Oknum PNS Ditangkap Polda Riau saat akan Bertransaksi

- 13 November 2020, 20:20 WIB
Konferensi pers kasus penjualan gading gajah.
Konferensi pers kasus penjualan gading gajah. //Tribatanews

PR TASIKMALAYA – Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil dan rekannya ditangkap oleh kepolisian daerah Riau.

Kedua pelaku diduga akan melakukan transaksi penjualan gading gajah pada Rabu 11 November 2020.

Pelaku berinisial YP (52) mengajar di salah satu sekolah kejuruan di Jambi (pemilik gading gajah) dan rekannya YS (52) sebagai perantara penjualan.

Baca Juga: Trump Tolak Akui Kalah Dalam Pilpres AS, Facebook dan Google Perpanjang Larangan Iklan Politik

Mereka berdua ditangkap di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuanta Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Povinsi Riau.

Sedangkan calon pembeli berinisial WG (68) warga Kuansing juga ikut ditangkap Tim dari Direktorat Reskrimus Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat setempat.

“Petugas mendapatkan informasi adanya pelaku membawa gading gajah untuk dijual belikan di Pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan,” ucap Sunarto pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x