HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

- 13 November 2020, 18:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /PRMN/Dok. PRMN

PR TASIKMALAYA – Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air menuai banyak komentar pro dan kontra.

Dimulai dari kasus hukum yang menjeratnya hingga masalah karantina Habib Rizieq Shihab yang dinilai tidak menerapkan protokol Covid-19 yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak perlu lagi ada pembicaraan soal saling lempar melempar kebijakan karantina Habib Rizieq Shihab (HRS), karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah berada di rumahnya.

Baca Juga: Akan Rilis Film 'Wonder Woman 1984', Warner Bros Masih Bimbang Tentukan Waktu Peluncuran

“Jadi kalau memang sudah bicara lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir sudah enggak perlu lah. Orangnya sudah di rumah kok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen RI Jakarta pada Jumat, 13 November 2020.

Jika masalahnya adalah karena HRS tidak melaksanakan prosedur tetap repatriasi yang ada di Indonesia saat pulang ke Tanah Air, Dasco pikir itu sudah terlanjur.

Sehingga, menurutnya, saat ini yang perlu dibicarakan adalah bagaimana cara HRS dan keluarga menjaga kesehatannya dengan penerapan protokol Covid-19.

Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan oleh otoritas kesehatan yang terkait.

Baca Juga: Retas Sistem Usaha Pengisian Pulsa dengan Bantuan Aplikasi, Korban Rugi hingga Puluhan Juta

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x