PR TASIKMALAYA – Gembong Warsono selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar melakukan kajian matang terkait pemberian rekomendasi rencana Reuni Akbar yang dilaksanakan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Gembong menjelaskan, desakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga saat ini MOnas masih ditutup untuk umum karena pandemic Covid-19.
“Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu saja,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Jumat 13 November 2020.
Baca Juga: Akui Sembunyikan Bom Rakitan, ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Serangan di Jeddah
Lebih lanjut Gembong menegaskan, semua keputusan ada di Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Apakah Anies memberikan izin atau tidak?
“Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak, itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya, gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Slamet Maarif selaku Ketua PA 212, pulangnya Habib Rizieq Shihab ada rencana untuk menggelar Reuni Akbar PA 212 di sekitar Monas.
Slamet mengatakan, rencana reuni PA 212 telah mengajukan surat izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terus Meningkat, 19 Gempa Guguran Terjadi dalam Kurun Waktu 6 Jam