Wishnutama Sebut Mekanisme Alur Dana Hibah Harus Dipahami Hotel dan Restoran

- 11 November 2020, 19:47 WIB
Menparekraf Wishnutama Kusubandio.
Menparekraf Wishnutama Kusubandio. /ANTARA

Kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).

5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

Baca Juga: Jabar Raih Penghargaan Posisi Kedua dalam Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif 2020

Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel, dan restoran.

Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif, jelas Wishnutama.

Wishnutama menuturkan mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Baca Juga: Warkop Jadi Tempat Berkumpul Tim Sukses, DKPP: Seluruh KPU dan Bawaslu Tidak Boleh ke Sana

Hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel, dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x