Tanggapi Aksi Demo Tuntutan Buruh, Ida Fauziah: Semaksimal Mungkin Akomodasi Berbagai Aspirasi

- 10 November 2020, 19:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR TASIKMALAYA - Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw telah ditanda tangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut pun masih menjadi polemik masyarakat khususnya kaum buruh yang dianggap dirugikan oleh UU tersebut.

Para buruh pun terus turun kejalan melakukan aksi penolakan agar UU tersebut dicabut.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, PKS: Jangan Ada Provokasi dan Kriminalisasi terhadap HRS

Tak hanya itu, pasa massa pun menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi yang tidak akan dinaikan pada tahun 2021 mendatang.

Demonstran pun melakukan aksi penolakan di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) 

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja, Menaker Beri Tanggapan," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menanggapi aksi buruh tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah sudah maksimal mengakomodasi aspirasi dari serikat buruh dan pekerja di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Hanya 8 Provinsi Bebas Korupsi dari Tahun 2004-2020, KPK: Ada 2 Kepala Daerah yang Akan Ditangkap

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x